Implementasi Reformasi Birokrasi di Eselon 1 Mulai Dilaksanakan

28-05-2019 / INSPEKTORAT UTAMA
Inspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Setyanta Nugraha Foto : Oji/mr

 

Inspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Setyanta Nugraha menyatakan terdapat penambahan dalam penilaian objek evaluasi pada tahun 2019. Yaitu pelaksanaan implementasi Reformasi Birokrasi (RB) di unit Eselon 1 yang membuat perbedaan antara Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) DPR RI pada tahun 2018 dengan 2019. 

 

"Tahun lalu hanya dilakukan kepada unit organisasi dan untuk tahun 2019 ini ditambah untuk unit Eselon 1. Jadi nanti ada penilaian secara objektif di masing-masing Eselon 1 yang selanjutnya akan diintegrasikan menjadi unit organisasi," tutur Totok, sapaan akrabnya, saat memimpin rapat koordinasi Reformasi Birokrasi dalam agenda submit tahap dua atau pelaksanaan mandiri Reformasi Birokrasi, di ruang rapat Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/05/2019).

 

Totok memaparkan, pada tahun 2019 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengharuskan pelaksanaan pengisian Penilaian Reformasi Birokrasi unit Eselon 1. "Submit yang akan dilakukan pada hari ini, selanjutnya akan melalui tahap evaluasi Inspektorat Utama (Ittama) yang nantinya akan di submit ke Setjen DPR RI pada tanggal 29 Mei 2019," ucapnya.

 

Setelah Setjen dan BK DPR RI melakukan submit PMPRB, KemenPAN-RB akan melakukan evaluasi serta melakukan validasi yang akan dilaksanakan pada September. "Nah pada saat itulah kita (DPR RI dan KemenPAN-RB) akan berdebat mengenai sejauh mana penilaian yang diberikan KemenPAN-RB dibandingkan dengan Penilaian DPR. Data dan dokumen yang nantinya hal tersebut akan menjadi data pendukung di dalam pelaksanaan," tandas Totok.

 

PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan RB yang dilakukan secara mandiri (Self Assessement) oleh kementrian, lembaga juga pemerintah daerah. Terdapat lima Parameter yang menjadi unsur penilaian dalam PMPRB, pertama indeks kearsipan, wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Indeks Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Indeks Internal Audit Capability Model (IACM).

 

"Pada Indeks SPIP tahun 2019, secara nasional ditargetkan mencapai level 3. Ittama optimis bisa mencapai di level 3 tahun 2019 ini, karena nanti yang akan melakukan penilaian adalah Dokumen Pendukung Klarifikasi Barang (DPKB)," pungkas Totok. (hnm/es)

BERITA TERKAIT
Inspektorat Utama Setjen DPR RI Terima Sertifikat SNI ISO 37001:2016, Dorong Pemupukan Budaya Antikorupsi
20-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Ittama Setjen) DPR RI mencatatkan prestasi membanggakan dengan memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016...
Teladani Semangat Juang Pahlawan, Tornagogo Sihombing: Setiap Kita Punya Tanggung Jawab dalam Perjuangan
11-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang perjuangan...
Inspektorat Utama DPR Gelar Seminar Nasional Peringati Bulan Kesadaran Auditor
31-05-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema ‘Transforming Audit Culture: Leadership, Ethics,...
Cegah Gratifikasi, Jaga Integritas Jelang Idul Fitri
03-04-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengingatkan seluruh pegawai Setjen DPR RI untuk menghindari penerimaan...